Skip links

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap unit kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yan dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan pengumuman dan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa yang mudah dipahami dan melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  4. Mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan/dirahasiakan.
  6. Menyertakan alasan tertulis terkait pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan untuk ditolak.
  7. Mengoordinasikan dan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
  8. Menyusun arah kebijakan Layanan Infomasi Publik.
  9. Menyusun dan mengumumkan laporan pengelolaan Layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada Komisi Informasi.
https://gemoy22.smkn1cianjur.sch.id/ https://gemoy22.smkn4plg.sch.id/ https://bankntbsyariah.co.id/index/