Skip links

Tugas dan Tanggung Jawab

Atasan PPID

  1. Bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik, menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik, serta dapat mewakili Perusahaan dalam hal terjadi sengketa informasi setelah mendapat surat kuasa dari Pembina PPID.
  2. Melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID Utama dan PPID Pelaksana.
  3. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Berperan sebagai pengambil kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan informasi publik atas persetujuan atau arahan dari Pembina PPID.
  6. Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut.
  7. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada Pembina PPID setiap minimal 3 (tiga) bulan.
  8. Melaporkan pengelolaan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan menyampaikan laporan tersebut melalui website pelayanan informasi publik Perusahaan, kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi Pusat.
  9. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik Perusahaan.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana.

 

PPID Utama

  1. Bertanggung jawab dalam melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Perusahaan.
  2. Membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan menyampaikan laporan tersebut ke Atasan PPID.
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
  4. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik maupun elektronik dari setiap Unit Kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  5. Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) pada website pelayanan informasi publik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  6. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  7. Mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
  8. Mengoordinasikan penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
  9. Mengoordinasikan pemberian informasi publik untuk memenuhi permohonan informasi publik.
  10. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan dengan disertai dengan alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  11. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  12. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas kepada pemohon informasi publik dalam hal permohonan informasi publik telah diputuskan ditolak.
  13. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.
  14. Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi yang telah dilakukan.
  15. Menugaskan PPID Pelaksana untuk menjadi koordinator Tim Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi Informasi Publik dan Tim Pelayanan Informasi Publik.
  16. Mengoordinasikan Unit Kerja terkait dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik.
  17. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

 

PPID Pelaksana

  1. Bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing Unit Kerja, Cabang, dan Kapal.
  2. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  3. Melaksanakan kebijakan layanan informasi publik yang ditetapkan Atasan PPID.
  4. Membantu menyediakan dan mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik maupun elektronik dari setiap Unit Kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  5. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  6. Membantu PPID Utama untuk mendata serta melakukan verifikasi informasi publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) pada website layanan informasi publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  7. Membantu penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Menugaskan Tim Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi Publik untuk mengumpulkan, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  9. Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang dan Nakhoda untuk seluruh informasi yang dikeluarkan oleh kantor cabang dan kapal.