Skip links

PPID PELNI

Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Direksi Nomor 05.25/05/SK/HKO.01/2022 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 09.27/01/SK/HKO.01/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT PELNI (Persero). Sedangkan untuk pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT PELNI (Persero) berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Nomor 10.07/01/SK/HKO.01/2024 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 07.11/02/SK/HKO.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan PT PELNI (Persero).

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT PELNI (Persero) ditangani oleh Manager Pengelolaan Dokumen Korporat sebagai PPID Utama berkolaborasi dengan Manager Hubungan Masyarakat & Kelembagaan sebagai PPID Pelaksana yang secara struktur berada di bawah Kepala Kesekretariatan Perusahaan sebagai Atasan PPID.