
Pembatasan Pulau Aru
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan Pembatasan Pelayanan Transportasi Pada Pintu Masuk dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Melalui Pelabuhan Laut.
Menunjuk pada instruksi Bupati Pulau Aru, Prov. Maluku, Terhitung pada tanggal 12 Februari s/d 26 Februari 2021 pukul 24.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan Pembatasan Pelayanan Transportasi Pada Pintu Masuk dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Melalui Pelabuhan Laut.
_
Pembatasan tersebut diperuntukan bagi kapal angkutan penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 100 (seratus) orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dan tetap memperhatikan Protokol Covid-19